HOLOPIS.COM, JEPARA – Setidaknya sebanyak 34 kasus tindak pidana Narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, puluhan kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu sejak bulan Januari hingga September 2023.
“Selama 9 bulan jajaran Narkoba telah berhasil mengungkap 34 kasus yang terdiri dari 43 tersangka,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres jepara yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).
Dalam mengungkap puluhan kasus tersebut, jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk turut andil dalam memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan turut serta mengawasi anak-anaknya.
“Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” tuturnya.