HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang terkait dengan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan terhadap Menteri Pertanian oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah Bapak Menteri Pertanian RI,” kata Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/10).

Ia menjelaskan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah dimintai keterangan sebanyak 3 (tiga) kali dalam penyelidikan kasus ini.

“Di mana beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak 3 kali, dan hari ini adalah yang ketiga kalinya terhadap keterangan ataupun klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian, ia pun menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan semua pihak yang terkait bakal diminta keterangannya.

“Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses dan untuk update selanjutnya akan kami sampaikan berikutnya terima kasih,” ucap Ade.

Keenam orang yang diperiksa masih seputar lingkaran Menteri Pertanian. Dari pihak KPK yang dimaksud belum ada yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang, sampai saat ini salah satunya adalah Menteri Pertanian, dan 5 orang lainnya ; driver ataupun ADC beliau,” jelasnya.

Hanya saja, ia juga belum bisa memberikan penjelasan tentang materi apa saja yang disampaikan di dalam proses pemeriksaan, sebab itu masih menjadi konsumsi tim penyidik. Ade Safri memohon kepada awak media ikut menghormati proses yang sedang berjalan.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan aduan pada tanggal 12 Agustus 2023, kami menjaga kerahasiaan dari identitas pelapor, karena ini soal perlindungan dan efektifitas dalam penyelidikan yang kami lakukan,” tegasnya.

“Seputar materi apa, mohon maaf ini masih menjadi konsumsi internal penyidik,” sambung Ade Safri.