HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil HW selaku Head Corporate Business Development Function PT Acset Indonusa dan SBU (Project Manager PT Acset Indonusa periode 2016- 2020) sebagai saksi di dalam perkara korupsi proyek tol MBZ.
Pemeriksaan ini pun diketahui adalah pemeriksaan kesekian kalinya terhadap pihak PT Ascet Indonusa yang sudah beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holops.com, Kamis (5/10).
Namun, sampai saat ini diketahui tersangka Skandal MBZ baru empat orang dan belum menyentuh kontraktor proyek MBZ, yakni PT. WSKT (Waskita Karya) dan PT. Acset.
Mereka melakukan kerjasama operasi mengerjakan 9 zona konstruksi yang menelan biaya sebesar Rp 11, 69 triliun.
Pihak Kejaksaan pun hingga kini belum mampu menjelaskan peran Acset dalam sengkarut MBZ yang telah menjadikan Mantan Dirut PT. JJC Djoko Dwijono dan Direktur PT. Bukaka Sofiah Balfas sebagai tersangka.
Dua tersangka lain atas Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT. JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) dan Toni Budianto Sihite (Staf Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting).
Sementara Jajaran Acset (dan WSKT lain, Red) yang telah diperiksa, antara lain pada Rabu (27/9) Finance Function Head PT. WSKT) – PT. Acset OAP. Berikutnya, KNN (Karyawan Kontrak PT. Acset selaku Civil Site Engineering).
Terakhir, M (Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT. WSKT), JGC (Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang MBZ) dan SBN (Karyawan WSKT selaku Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated).
Pengerjaan proyek Tol Japek II oleh PT. WSKT dan PT. Acset Indonusa dimulai pada 2017 – 2019. Diresmikan Presiden pada Kamis (11/12/2019).
Pengelola Tol MBZ adalah PT. JJC bersama PT. Nusantara Infrastruktur dan Ranggi Sugiron Perkasa.
Kejagung diketahui juga telah memeriksa Christiantio Prihambodo selaku Direktur SDM dan Umum PT. Jasa Marga (JSMR) Periode 2016 – Mei 2017. Pemeriksaan ini melengkapi langkah serupa sebelumnya terhadap Desi Arryani (Dirut JSMR) pada Senin (2/10) bersama Dirut PT. Ranggi Sugiron Perkasa (Pengelola Tol MBZ) 2003-2021 Intani Choirina dan Dirut Disiplan Imam Hartawan yang pernah diperiksa pertama kali pada Selasa (29/8).
“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuh Ketut.
Saksi lain yang kembali diperiksa, TN (Vice President Divisi Toll Road Business Development PT. JSMR Februari 2015- Februari 2018.
Lainnya, BH (Kepala Unit Usaha Jembatan PT. Bukaka Teknik Utama Periode 2010 -sekarang), PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Seterusnya, HTZ selaku Kepala Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) periode 2015 -2019, HPS (Kabid Teknik BPJT periode 2016), K (Kabid Teknik BPJT periode 2015-Juli 2016). Terakhir, SBS (Kabid Investasi Sekretariat BPJT periode 2014- 2019) dan FW (Divisi Operation Management Group Head PT. JSMR 14 Januari 2019 -11 Juni 2023).
HTZ atau Herry Trisaputra Zuna pernah diperiksa pada Selasa (15/8) bersama SBS atau Sudiro Roy Santoso.