“Meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2023 pada tanggal 27 September 2023 lalu. Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan tentang pedoman ceramah keagamaan demi menciptakan situasi umat secara nasional kondusif.
Di dalam SE tersebut, ditetapkan soal materi ceramah keagamaan. Gus Yaqut (panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas) tersebut memberikan 7 (tujuh) butir ketentuan tentang pedoman materi ceramah, antara lain ;
a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
e. tidak menghina, menodai, dan/atay melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif;
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.