HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat ini, sebanyak 12 (dua belas) provinsi telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai provinsi prioritas penanggulangan stunting karena dianggap menjadi kantong-kantong penyumbang angka prevalensi stunting tinggi.
Sebagai upaya untuk mengejar target penurunan angka prevalensi stunting hingga 14% pada 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan tambahan 5 provinsi prioritas dari kedua belas Provinsi yang disebutkan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi.
“Kita rencanakan akan menambah 4 (provinsi), ini usulan dari Kemenko PMK yaitu Papua, Papua Barat, Sumatera Barat dan satu lagi Kalimantan Timur,” sebut Suprayoga saat memberikan keterangan pers usai acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Penurunan Stunting 2023, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/10).
Adapun satu lagi, sambung Suprayoga, adalah Sulawesi Selatan. Hal ini dengan pertimbangan, Sulawesi Selatan adalah provinsi di luar pulau Jawa yang memiliki jumlah penduduk terbesar, sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Jadi kelihatannya pasiennya akan bertambah tidak hanya 12 provinsi, menjadi sekitar 17 provinsi yang akan kita prioritaskan di 2024. Kemungkinan akan dilaporkan Tim Pelaksana kepada Tim Pengarah besok,” sebutnya.
Sehingga total Provinsi yang masuk ke dalam daftar prioritas penanggulangan stunting ada 16 (enam belas), antara lain ;
1. Nusa Tenggara Timur,
2. Sulawesi Barat,
3. Nusa Tenggara Barat,
4. Aceh,
5. Kalimantan Barat,
6. Sulawesi Utara,
7. Kalimantan Selatan,
8. Jawa Barat,
9. Jawa Timur,
10. Jawa Tengah,
11. Sumatera Utara,
12. Banten,
13. Papua,
14. Papua Barat,
15. Sumatera Barat,
16. Kalimantan Timur, dan
17. Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK Satya Sananugraha mengungkapkan bahwa perlu upaya khusus untuk mencapai target angka prevalensi stunting 14% pada 2024. Untuk itu, menurutnya perlu sinergi dan koordinasi dari kementerian dan lembaga serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Sinergi dan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu kita tingkatkan melalui kegiatan-kegiatan seperti hari ini,” ungkap Satya.