Kemenkeu Ingatkan APBD Jangan Hanya untuk Belanja Pegawai

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah derah (pemda) untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan lebih efektif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman mengingatkan, bahwa belanja daerah bukan hanya untuk membayar gaji pegawai saja.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Jadi jelas dalam UU HKPD kita, dalam 5 tahun ke depan, pengeluaran pribadi, termasuk gaji pegawai dan sebagainya, harus dikurangi maksimal 30 persen. Saya berharap di masa transisi, semua daerah mengalokasikan belanja pribadi maksimal 30 persen,” kata Luky dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 dalam UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah, paling tinggi yakni 30 persen dari total belanja APBD.

Apabila porsi belanja pegawai telah melampaui 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi tersebut paling lambat dalam 5 tahun.

Adapun besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

Untuk saat ini, lanjut Luky, masih ada beberapa daerah yang menghabiskan 50 persen lebih anggaran untuk membayar gaji pegawai. Padahal, penggunaan anggaran dalam APBD diharapkan dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan alokasi kepada pemerintah daerah untuk layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Dalam UU HKPD yang baru, juga disertakan pasal-pasal yang mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang lebih besar untuk apa yang disebut sebagai belanja produktif,” terang Luky

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral