HOLOPIS.COM, JAKARTA – TikTok secara resmi bakal menutup fitur TikTok Shop atau keranjang kuning di Indonesia pada hari ini, Kamis (4/10), tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Hal itu sebagaimana disampaikan TikTok melalui laman resminya.

Adapun penutupan itu dilakukan demi menghormati dan mematuhi aturan pemerintah terkait larangan media sosial yang melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce, atau yang disebut social commerce.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Adapun aturan mengenai larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurna Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag ini telah resmi berlaku sejak diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 26 September 2023 lalu. Platform seperti TikTok diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

Meski telah menutup layanan jual beli di aplikasinya, TikTok mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tukas TikTok.