Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irwandi, mantan pegawai Kementerian Keuangan bidang Hubungan Masyarakat (Humas) memberikan kritikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar tidak serampangan menutup platform TikTok Shop.

“Seharusnya ya dibilang aja, ini lho TikTok tuh masalahnya dia beroperasi tanpa mengikuti kaidah Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang mana salah satu poin utamanya adalah pengutamaan produk lokal, social media sama e-commerce dipisah,” kata Ferry dalam podcast Close The Door yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Penjelasan itu seharusnya cukup untuk memulai langkah selanjutnya, yakni deregulasi tentang platform digital semacam ini.

“Ini harusnya enggak diributin,” sambungnya.

Ferry pun berpendapat seharusnya TikTok Shop tidak perlu ditutup. Apalagi banyak masyarakat khususnya yang memanfaatkan platform tersebut untuk melakukan aktivitas jual beli.

“Gua enggak setuju TikTok Shop ditutup, tapi sambil seharusnya diregulasi. Tetap tetap jalan tapi dengan regulasi, enggak bisa juga dibiarin well kayak gitu aja,” ujarnya.

Pembuatan regulasi yang bisa men-cover platform digital yakni social commerce dengan e-commerce akan jauh lebih baik ketimbang ujug-ujung menutup platform digital semacam itu.

“Jadi kalau itu diregulasi, pemerintahnya ngasih space, TikToknya mau ngurus izinnya, ya win-win solution,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perubahan regulasi tersebut sudah beredar, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Hal ini dilakukan pasca geger adanya TikTok Shop yang dianggap mematikan pasar lokal.

Sementara itu, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023. Penutupan itu dilakukan demi menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok.