HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023. Kejagung menduga salah satu unsur tindak pidana korupsi terkait importasi gula tersebut yakni penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
“Dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023, perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kebutuhan. “Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” ujar Kuntadi.
Meski telah meningkatkan kasus baru ini ke tahap penyidikan, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak-pihak yang musti mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejagung juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kerugian negara dalam kasus ini.
“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ucap Kuntadi.
Yang jelas, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di Kemendag. Namun, Kuntadi belum bisa menjelaskan hasil penggeledahan di kantor Kemendah tersebut. Mengingat sejauh ini, proses penggeledahan itu masih berlangsung.
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan hasilnya apa, mari kita tunggu,” tutur Kuntadi.