HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah mempercepat pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang. Hal itu dilakukan demi melancarkan investasi China pada proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Rempang Eco-City.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa Perpres ini akan berfokus pada sejumlah hak-hak warga Pulau Rempang yang memang belum ada landasan aturannya.
“Jadi ada bagian-bagian yang sudah ada aturannya jadi tidak perlu bicara landasan aturan. Tapi kalau ada bagian yang belum ada landasan aturannya itu yang akan dimasukkan ke Perpres,” jelas Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).
Bahlil menegaskan, pemerintah mendorong penuh penerbitan Perpres tersebut, guna Perpres tersebut guna melancarkan rencana investasi perusahaan China, Xinyi Group pada proyek prioritas pemerintah tersebut.
“Tadi saya dan Pak Menko habis bertemu, akan (segera diterbitkan) perpresnya. Lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Seperti diketahui, polemik di Pulau Rempang itu sampai saat ini masih terus berjalan. Namun Bahlil memastikan, koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan asal Negeri Tirai Bambu itu masih terjalin baik.
“Tapi selama itu dalam waktu moderat ya, pasti mereka juga akan mengerti,” pungkasnya.