Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kantor hukum Visi Law sempat memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pendapat hukum itu di antaranya terkait pemetaan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum.

Hal itu diungkapkan Advokat Visi Law, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pendapat hukum itu diberikan saat Visi Law didampuk menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin. Dimana saat itu, dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut,” ungkap Febri di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/10) malam.

Pendapat hukum itu yang sempat dikonfirmasi penyidik KPK saat pemeriksaan. Terlebih, penyidik menemukan dokumen pendapat hukum tersebut saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

“Dalam proses pemdampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” ujar Febri.

“Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar ngga ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut,” kata mantan Jubir KPK itu menambahkan.

Hal itu disampaikan Febri sekaligus menepis kabar miring yang menyebut pihaknya menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementan. Menurut Febri, pihaknya malah membantu proses pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, kata Febri, dalam pendapat hukum itu pihaknya juga memberikan sembilan rekomendasi tentang pencegahan korupsi.

“Poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” tutur dia.

Poin lainnya, rekomendasi itu minta Kementan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, klaim Febri, yang dilakukan pihaknya itu sebenarnya membantu kerja komisi antirasuah bukan malah merintangi.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” ucap Febri menegaskan.

Selaku kuasa hukum saat itu, ditegaskan Febri, pihaknya memberikan pendapat hukum serta kajian rekomendasi tersebut secara profesional. Hal itu juga sekaligus menepis rumor miring terhadap pihaknya. Terlebih, ungkap Febri, penyidik saat pemeriksaan juga tak mengonfirmasi satupun pertanyaan soal rumor perusakan dokumen dugaan korupsi di Kementan.

“Jadi draft itulah ditanya oleh penyidik. Draft pada 31 Agustus 2023. Artinya apa? pada tanggal tersebut penyidikan belum dilakukan. Kita tahu Penyidikan di akhir Desember. Ada beberapa pemberitaan media tentang penggeledahan rumah dinas (Mentan) Dan lain-lain. 31 Agustus itu masih Proses Pendampingan hukum dalam tahap penyelidikan. Itulah tadi ditanya dan dikonfirmasi,” ucap Febri.

“Oleh karena itu saya sekaligus juga ingin mengclearkan beberapa isu yang beredar, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini. Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi,” tandas Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah menerapkan tiga sangkaan terkait dugaan rasuah di Kementan ini. Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail kasusnya.