HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja bakal membawa petaka panjang bagi kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. Tidak hanya buruh pabrik saja, akan tetapi semua sektor yang menetapkan seseorang berstatus sebagai pekerja akan merasakan dampak buruh dari regulasi tersebut.
“Siapa pun yang namanya buruh kena semua, mau buruh pabrik, mau jurnalis, mau dokter, mau nelayan, petani, semua kena,” kata Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (2/10).
Beberapa dampak buruk yang dimaksud Iqbal adalah mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha. Jika di regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pemberi kerja, melainkan harus dilakukan mediasi bipatrit oleh tripartit.
“PHK dipermudah, tidak suka maka PHK dulu dan silakan bertemu di Pengadilan, Tripatrit sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Selain itu, ada kemudahan bagi pelaku usaha memberlakukan sistem outsourcing terhadap buruh tanpa batas, sehingga semua pekerja akan diberlakukan sistem kontrak seumur hidup.
“Upah murah, outsourcing seumur hidup, pesangon murah, tanah dirampas, karena mereka pengen kuasai bahan-bahan pangan rakyat seperti beras dan telur. Semua pengusaha berdalih pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengatakan bahwa salah satu dampak nyata dari berlakunya UU Cipta Kerja adalah berbagai kasus perampasan tanah atau pelanggaran land reform, termasuk di Pulau Rempang yang saat ini masih menjadi polemik.
“Kasus Rempang itu terjadi karena menggunakan UU Cipta Kerja, dan kasus semacam itu bisa terjadi dimana-mana, bisa jadi terjadi di IKN dan sebagainya. Kami tidak anti investasi IKN asal jangan rugikan rakyat,” ucapnya.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memperbolehkan impor bahan pangan ketika petani sedang panen raya. Kondisi ini menurut Iqbal jelas bisa sangat memperburuk kondisi nasional.
“Dulu masa panen raya tidak boleh impor, karena omnibus law boleh impor. Makanya ini yang membuat harga beras naik. Para pemain besar untung, mereka timbun. Begitu tidak ada panen raya maka stok beras korporasi dilepas. Konon menurut info, stok beras Bulog dengan stok beras Korporasi lebih besar korporasi,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Said Iqbal di dalam aksi unjuk rasa 2 Oktober 2023 nanti di Mahkamah Konstitusi (MK), membawa 2 (dua) tuntutan besar. Yakni menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi regulasi positif oleh MK, padahal berbagai elemen termasuk Partai Buruh telah menggugatnya di dalam sidang judicial review.
“Tuntutan kami, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, nyatakan inkonstitusional atau tidak berlaku jadi hukum di Indonesia,” tegas Iqbal.
Tuntutan kedua adalah mendesak kepada pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Upah Minimum menjadi 15 persen.
“Naikkan upah minimal 15 persen,” sambungnya.