HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi bergelombang secara nasional, jika putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan ekspektasi kaum buruh Indonesia.
“Bilamana hakim MK pada hari ini memberikan keputusan tidak sesuai dengan harapan, kami akan melakukan aksi – aksi di seluruh Indonesia bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja yang digugat,” kata Iqbal dalam jumpa persnya di Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/10).
Bahkan jika perlu, Partai Buruh yang mengorganisir serikat buruh dan pekerja yang terafiliasi untuk melakukan aksi mogok nasional.
“Tidak menutup kemungkinan untuk mogok kerja nasional yang akan diorganisir oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujarnya.
Iqbal mengatakan bahwa di dalam aksi unjuk rasa hari ini, pihaknya membawa 2 (dua) buah tuntutan. Yang pertama adalah mendesak agar hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja atau menetapkannya sebagai undang-undang yang inkonstitusional.
Serta isu yang kedua adalah, mendesak kepada pemerintah menetapkan upah mininum sebesar 15 persen.
“Bilamana tidak di kabulkan, bisa di pastikan ‘Api akan tersiram Bensin’, seluruh Indonesia akan ada aksi besar – besaran sampai dimenangkan,” ucapnya.
Terakhir, Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tersebut memperingatkan agar majelis hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman tidak mengambil langkah konyol dengan menolak gugatan para pemohon atas judicial review UU Cipta Kerja.
“MK harus waspada karena keputusan ini diambil menjelang politik, harus adanya antisipasi,” pungkasnya.