HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Birotika Semesta atau DHL express pernah menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (ARME) sebagai konsultan pajak. PT Artha Mega Ekadhana merupakan perusahaan konsultan pajak bentukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Benar,” kata mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifkasi dan pencucian uang, Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/10).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, PT ARME diduga menerima pembayaran dari para wajib pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963 (Rp 12,8 miliar). Pemerimaan itu terjadi dalam kurun 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.
Salah satu wajib pajak tersebut adalah PT Birotika Semesta. Perusahaan tersebut disebut menyetorkan Rp 115 juta ke PT ARME pada tahun 2003.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa lantas mendalami pengakuan saksi Seno. Hakim curiga mengapa perusahaan sekaliber PT Birotika Semesta yang sudah mempunyai tim pajak sendiri masih menggunakan jasa
perusahaan konsultan pajak bentukan Rafael Alun.
“Apakah tim pajak itu bekerja hasil kerjanya memang ya sering atau biasa ditolak oleh kantor pajak atau bagaimana? Atau kita konkritkan saja, apakah PT Birotika ini pernah melakukan kelebihan bayar pajak ?,” tanya hakim.
“Pernah di tahun 2016, sebelumnya tidak pernah,” jawab Seno.
“Berartikan normal saja atau pernah melakukan disampaikan oleh petugas pajak, ini ada kurang bayar pajak ?,” ujar hakim mendalami lebih lanjut pengakuan saksi Seno.
“Pas di audit baru kita ketahuan bahwa ada kekurangan bayar pajak,” ucap dia.
“Yang melakukan audit siapa ?,” cecar hakim.
“Kantor KPP pak,” jawab dia.
“Kalau dilakukan audit oleh kantor pajak selalu ada kurang pajak ?,” tanya hakim.
“Biasanya ada pengkoreksian atau dia permintaan bukti pendukung,” jawab dia.
“Nah itulah makanya saya mau tahu kenapa saudara menggunakan kantor pajak padahal kan ada tim pajak sndiri juga tadi internalnya ?,” tanya hakim.
“Pada dasarnya tim pajak saya juga punya keterbatasan kemampuan pak, ya pasti tidak sesuai dengan sesuai yang seharusnya, makanya setiap ada pemeriksaan pajak kami emang menggunakan jasa konsultan pajak,” kata Seno.
“Jadi memang tim sudara itu kurang profesional bekerja ?,” cecar hakim.
“Betul, karena mereka memang sebetulnya fokusnya lebih ke kerjaan pembuatan faktur pak dan cuman pelaporan saja pak,” jawab Seno.
“Kalau saudara melihat laporan pajak yang saudara lakukan itu, kalau tidak menggunakan konsultan pajak ini apakah memang saudara merasa ada dipersulit atau hanya perosalan ketidakmampuan bekerja saja ?,” tanya hakim.
“Lebih banyak ketidakmampuan untuk melakukan, membahas satu satu peraturan pajak karena kan peraturan pajak cukup banyak pak dan memang beberapa ada yang masih grey area juga pak,” ungkap Seno.
Selain PT ARME milik Rafael Alun, PT Birotika Semesta juga pernah menggunakan
perusahaan konsultan pajak PT Susy Suryani. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mencecar soal nilai uang yang diberikan ARME terkait pendampingan ARME.
Namun Seno tak dapat menjawab secara lugas labtaran dirinya tidak memiliki dokumen ketika PT Birotika Semesta menggunakan jasa perusahaan milik Rafael Alun itu. “Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya pak,” ujar Seno.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno. Seno dalam BAP-nya itu menyebut jika PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.
“Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME,” kata jaksa saat membacakan BAP saksi Seno.
Keterangan dalam BAP itu diamini Seno. Namun, klaim Seno, angka tersebut merupakan perkiraan sebagaimana dirinya menggunakan jasa konsultan pajak lainnya.
“Benar Pak, waktu itu karena sebenernya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susy Suryani,” ujar Seno.
“Saudara sempat sebut kurang lebih Rp 100 juta itu dalam 1 tahap atau berapa tahap ?,” cecar jaksa.
“Itu kalau enggak salah saya tulis di-BAP untuk 2 tahun Pak, tapi itu perkiraan Pak karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya,” jawab Seno.