Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Dito Ariotedjo Pasrah Hadapi Tudingan Makelar Kasus BTS

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menpora Dito Ariotedjo memilih pasrah ketika namanya kembali terungkit ke persidangan kasus korupsi BTS Kominfo karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 27 miliar.

Dimana dalam kasus tersebut, Dito Ariotedjo disebut-sebut bisa menghentikan proses penyidikan kasus korupsi yang tengah disidik di Kejaksaan Agung. Meskipun belakangan kemudian terjadi proses pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS.

Dalam penjelasannya kali ini, Dito pun menyatakan ini sudah menjadi resiko yang dihadapinya, meski tidak menjelaskan kondisi resiko tersebut apakah memang berkaitan dengan kegiatan makelar kasus yang disebut di persidangan.

“Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya,” kata Dito dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Dito yang masih seumur jagung dalam mengemban jabatan sebagai Menpora itu pun tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai perkara tersebut. Putra dari eks bos PT Antam (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo itu pun kemudian hanya bisa pasrah ketika dirinya harus kembali berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung.

“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Kader Partai Golkar itu pun pamer tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia pun kembali menyampaikan kepasrahannya apabila kasus tersebut kemudian melebar.

“Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir,” tuntasnya.

Dalam persidangan terungkap selain Dito pemilik nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo juga disebut nama Edward Hutahaean menerima aliran uang 1 juta dolar AS, Nistra Yohan (untuk Komisi I DPR) Rp70 miliar dan Auditor BPK Sadikin sebesar Rp40 miliar.

Dalam penggalan BAP Irwan Hermawan yang beredar dalam proses penyidikan, beberapa waktu lalu disebut juga nama Direktur SDM Pertamina Erry Sugihart menerima Rp10 miliar dan Elvano Hatorangan (PPK Proyek BTS).

Lalu, Latifah Hanum sekitar Maret sampai Agustus 2022 sebanyak Rp1, 7 miliar, Windu Aji Sutanto dan Setyo Joko Santosa Rp75 miliar. Dari 11 nama yang disebut menerima aliran uang guna pengamanan kasus BTS 4G baru tiga orang dijadikan tersangka.

Mereka, terdiri Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile/Backhaul pada Bakti-Kominfo) yang menerima Rp2, 3 miliar pertengahan 2022. Terakhir, Walbertus Natalius Wisang (Tenaga Ahli Kominfo) yang menerima Rp4 miliar dijadikan tersangka.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru