HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan harta kekayaan ini diperluas lantaran lembaga antikorupsi curiga banyak “pemain” di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak. Pemeriksaan harta kekayaan ini berangkat atas informasi lain yang diterima KPK.

“Sekarang 19 orang (pegawai) Bea Cukai sedang kita periksa, sama (pegawai) pajak 6 orang,” ucap Pahala dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/9).

“Ini kayaknya Pajak sama Bea Cukai ini multi playernya besar, jadi kita secara khusus sekarang, waktu itukan 6 orang tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang Bea Cukai dan 6 orang pajak,” kata Pahala menambahkan.

Bea dan Cukai dan Pajak dinilai rentan praktik rasuah terkait sejumlah urusan atau kepentingan. Disinyalir praktik rasuah ini berpotensi merugikan negara lebih besar.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, nah pajak juga sama,” ungkap Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu. Pun termasuk, hasil dari pemeriksaan harta kekayaan tersebut.

“Hasilnya nanti akan kita update,” tandas Pahala.

Pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan KPK ini disebut-sebut menjadi terobosan baru mengungkap skandal korupsi. Sebut saja kasus dugaan penerimaan gratifkasi yang menjerat mantan pejabat Pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Cikal bakal pengusutan kasus tiga mantan pejabat itu salah satunya berangkat dari pemeriksaan harta kekayaan.