HOLOPIS.COM, NTT – Seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Lobalain, Jermias Manafe menjadi viral karena diduga telah menyalahgunakan dana komite siswa selama bertahun-tahun.
Erwin Ndun, salah seorang orang tua siswa mengungkapkan, baik Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah tidak pernah melaporkan penggunaan dana iuran kepada walimurid.
“Padahal, setiap bulan, orang tua sudah membayar iuran komite sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah,” kata Erwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/9).
Dana ini merupakan iuran wajib yang dipungut dari siswa setiap bulannya sebesar Rp 50.000. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 13, Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana komite kepada orang tua/wali peserta didik dan masyarakat melalui pertemuan berkala setidaknya 1 kali dalam satu semester. Laporan ini mencakup kegiatan komite sekolah serta hasil perolehan dan penggunaan dana.
Meskipun Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 memberikan fleksibilitas kepada komite sekolah untuk menggalang dana tambahan, bukan melalui pungutan kepada siswa, namun dalam praktiknya, sekolah masih memungut iuran kepada siswa dengan dalih pendidikan, meskipun pemerintah telah menyediakan dana BOS untuk keperluan kegiatan sekolah.
“Bahkan kalau anak anak tidak membayar iuran, kami diancam tidak boleh ambil raport dan tidak boleh mengikuti ulangan,” bebernya.
Dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan, pihak orang tua siswa sebenarnya selalu menanyakan laporan dana komite yang tidak pernah disampaikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Jermias Manafe mengenai iuran tersebut berdalih bahwa dia tidak memegang data lengkap mengenai hal tersebut
“Saya tidak memegang data lengkap,” kilahnya.