Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, Rabu (27/9).

Sedianya Luqman diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Luqman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum disebut, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp 20 miliar. KPK menduga sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.