HOLOPIS.COM, NTT – Kejaksaan Negeri Rote Ndao membantah bahwa mereka telah menghentikan penanganan perkara dari korupsi dana Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto malah melemparkan tanggung jawab tersebut kepada anak buahnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo.
Anton pun sebatas menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah naik kepada tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
“Dalam hasil penyelidikan yang telah dilakukan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19,” kata Anton dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/9).
Padahal, dalam kasus yang telah dilakukan penyelidikan sejak Mei 2023 ini, diduga telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Pemeriksaan pun telah dilakukan penyidik terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Jems Therik, Kabag Keuangan Daniel Nalle serta Jermi Haning selaku Asisten termasuk belasan saksi lainnya.
Mengenai kasus posisi, Anton pun tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan adanya penggelapan dana untuk pembelian masker pada tahun 2020 berjumlah 185.000 masker.
“Jumlah transaksi untuk pengadaan ini diketahui mencapai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.
Anton kemudian tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut dengan alasan masih pada proses penyidikan. Kejari Rote Ndao pun sebelumnya mulai menangani perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 di DPMD dan Bagian Keuangan Kabupaten Rote Ndao.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa terkait pengadaan masker, peti untuk orang mati, dan makanan. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan penggunaan dana Covid-19 selama dua tahun berturut-turut, yakni dari 2020 hingga 2021, serta adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Hanura, Vecky Boelan pun sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebagai saksi terkait anggaran dana Covid-19. Vecky Boelan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemberitahuan penganggaran.