HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengelola utang pemerintah yang pada Agustus 2023 sudah mencapai Rp7.870 triliun secara baik.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari Buku APBN KiTa, pemerintah mengatakan terus memperhatikan yang ada risiko dengan mengatur komposisi utang secara optimal.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” klaim Kemenkeu sebagaimana dikutip Holopis.com, Senin (25/9).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Buku APBN KiTa, posisi utang pemerintah pada periode Agustus 2023 naik Rp633,74 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau secara tahunan. Sedangkan secara bulanan, jumlah utang pemerintah itu mengalami kenaikan sebesar Rp14,82 triliun.
Dari jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp7.870 triliun, sebanyak 88,88 persen diantaranya berbentuk surat berharga negara (SBN), dan sisanya yakni 11,12 persen berbentuk pinjaman.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp6.995,18 triliun. Jumlah itu terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.663,94 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.576,43 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.087,51 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.331,24 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.027,65 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 303,59 triliun.
Sementara jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman adalah sebesar Rp 875,17 triliun. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 25,11 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 850,05 triliun.
Untuk injaman luar negeri yang sebesar Rp 850,05 triliun terdiri dari bilateral sebesar Rp 264,56 triliun, multilateral sebesar Rp 524,10 triliun, dan commercial banks sebesar Rp 61,39 triliun.
Jumlah utang yang bertambah itu, membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2023 juga ikut terkerek naik menjadi 37,84 persen. Namun Kemenkeu mengklaim, rasio utang tersebut masih berada di batas aman, yakni 60 persen PDB.
“Rasio ini juga masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu.