HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa larangan praktik jual beli digital TikTok Shop oleh pemerintah adalah langkah konkret negara memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil, khususnya kepada para UMKM.
“Kita harus mengatur perdagangan mana yang fair, perdagangan yang adil, jadi bagaimana sosial media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce, karena ini algoritma nih,” kata Budi Arie dalam konferensi persnya di Istana Negara Jakarta usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/9).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama negara bukan untuk menghalang-halangi transaksi jual beli di Indonesia, akan tetapi memberikan pengaturan yang baik agar tidak menjadi pasar bebas yang tak terkontrol, sehingga pedagang kecil seperti pelaku UMKM tidak berkembang.
Apalagi saat ini banyak sekali barang yang dijual di bawah harga pasar di platform digital tersebut. Sehingga tentu akan cenderung mematikan usaha para pelaku UMKM dalam negeri.
“Prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah, kita klenger,” tegasnya.
Terlebih kata Budi Arie, pengaturan ini penting untuk dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan data masyarakat oleh para pelaku e-commerce ini. Sebab ia menilai, banyak sekali praktik pencurian data dari kegiatan social commerce yang juga menjalankan e-commerce.
“Bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena, kalau algoritmanya udah sosial media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjam uang, online dan lain-lain, ini kan semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis, kita harus tata, supaya jangan ada monopolistik organik alamiah, semuanya dikontrol sama dia,” sambungnya.
Pokok utama dari hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo tersebut, keempat kementerian yang hadir yakni Kemenkominfo, Kemendag, Kemenkop UKM dan Kemenparekraf diminta untuk memastikan social media tidak menjalankan praktik e-commerce.
“Social media tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce, maka muncul istilah social commerce. Jadi platform social media tidak boleh berlaku bertindak pelaku e-commerce,” pungkasnya.