HOLOPIS.COM, JAKARTA – Food vlogger Codeblu telah resmi melaporkan Farida Nurhan ke pihak berwajib, pada hari Selasa (25/9). Codeblu melaporkan Farida Nurhan atas dugaan pencemaran nama baik di internet ke Polda Metro Jaya.
“Ditunggu, semua butuh proses. Sabar, selesaikan dengan kepala dingin,” tulis Codeblu di Instagram Storynya, @codebluuuu, dikutip Holopis.com.
Dalam surat laporan Codeblue, Farida Nurhan diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
“Diketahui melalui aplikasi Tiktok, para terlapor telah memposting berupa foto komentar dan video, yang dimana dalam postingan tersebut para terlapor telah memfitnah dan mencemarkan nama baik pelapor,” demikian potongan surat laporan Codeblue ke pihak berwajib.
Farida Nurhan terancam dijerat Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 (3) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Kronologi Codeblue vs Farida Nurhan
Pertikaian antara Codeblue dan Farida Nurhan bermula ketika CEO Sambal Bakar, AA Juju membuat komentar pedas Warung Nyak Kopsah di media sosial.
Karena penasaran, Codeblue pun mencoba santapan di restoran tersebut. Ternyata, Codeblue juga memberikan kritikan untuk restoran itu. Farida Nurhan pun tidak menerima kritikan pedas Aa Juju dan Codeblue kepada restoran itu.
Di unggahan kritikan Codeblue, Farida Nurhan menyebutkan secara gamblang nama pemilik akun Codeblue di kolom komentar.
“Nerima endorse ngga (Nama pria yang diduga food vlogger Codeblue),” tulis Farida di kolom komentar IG @codebluuuu, dikutip Holopis.com, Sabtu (23/9).
Karena menyebutkan nama asli Codeblue tanpa izinnya, Farida Nurhan diduga melakukan doxing. Dalam video viral lainnya, Farida diduga menertawai fisik Codeblu, yang membuat beberapa netizen geram.