BerandaNewsPolhukamSoal Konflik Rempang, Begini Saran Komnas HAM untuk Pemerintah

Soal Konflik Rempang, Begini Saran Komnas HAM untuk Pemerintah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah saran yang terangkum dalam 8 poin kepada pemerintah, terkait konflik Rempang yang hingga kini masih terus bergulir.

Salah satu poinnya menyarankan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

“Pertama, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/9).

Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thahjanto untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi tersebut masih belum jelas dan bersih.

Penerbit Iklan Google Adsense

Komnas HAM juga meminta kepada pihak terkait untuk melaksanakan penggusuran dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu, perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional,” tutur Ulil.

Kemudian, terkait dengan penolakan masyarakat terhadap relokasi, Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui itu melalui tindakan ataupun kebijakan.

“Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tegas Uli.

Lebih lanjut, Ulil menyarankan agar penanganan kasus oleh aparat penegak hukum tidak menggunakan cara kekerasan dan mempertimbangkan keadilan restoratif untuk proses pidana kasus konflik Rempang.

“Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS