HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di gedung Merah Putih, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Adapun empat tersangka itu yakni, Totok Suharto (TS) selaku PNS Pemkab Mimika; Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta; Arif Yahya (AY) selaku Direktur PT Dharma Winaga; dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP dan Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9) malam.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11, 7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp 3,5 miliar,” ucap Asep.
Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi perkara serupa yang salah satunya diduga melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Adapun Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal KPK melalui tim jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun, serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Atas vonis lepas itu, KPK menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi pada Kamis (10/8).
“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar Asep.