HOLOPIS.COM, NTT – Pemkab Rote Ndao melempar tanggung jawab atas tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pedagang pengecer.
Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Armis Saek menyebutkan, kenaikan harga di level pengecer itu bukan menjadi urusan pemerintah kabupaten.
“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam penentuan harga yang diberlakukan oleh pengecer, karena hal tersebut telah diatur melalui NIB dan SK Bupati,” kata Armis Saek dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (21/9).
Dari hasil pemeriksaan tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, saat ini harga BBM hampir mencapai Rp15.000,00 per liter.
Sedangkan untuk BBM jenis Pertamax telah mengalami kenaikan selama bulan September 2023 sebesar seribu rupiah per liter.
“Ini disebabkan oleh sifat nonsubsidi dari jenis BBM ini. Pemerintah hanya mengatur harga BBM yang bersubsidi,” kilahnya.
Mengenai kuota BBM, Armis Saek menngklaim bahwa telah memantau dengan ketat oleh pihak berwenang meskipun akhirnya banyak yang dijual oleh tingkat pengecer.
Pembagian BBM ke pengecer resmi sendiri sebelumnya telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan syarat sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini berarti pengecer tidak dapat mengambil BBM langsung dari Pertamina, melainkan harus melalui penyalur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Penyalur yang memiliki NIB dapat mendistribusikan BBM ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harga BBM untuk penyalur telah ditetapkan sebesar Rp.11.500.000 dengan harga per liter yang bervariasi tergantung pada jenis kemasan yang digunakan.
Dengan penjelasan ini, Armis Saek menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam penentuan harga yang diberlakukan oleh pengecer, karena hal tersebut telah diatur melalui NIB dan SK Bupati.