HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Walbertus diamankan pada Selasa (19/9) usai memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi BTS 4G.

“Saksi diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/9).

Walbertus yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) menerima Rp4 miliar, diamankan usai bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejauh ini, dia belum pernah diperiksa seperti 10 orang lain yang diduga menerima aliran dana dari Irwan (Tersangka BTS Jilid I). Sebut saja, Menpora Dito Ariotedjo dan M. Erry Sugiharto (Direktur SDM PT. Pertamina) yang menerima Rp10 miliar.

Dengan diamankannya Walbertus makin menunjukan bobroknya pengerjaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo berbiaya Rp10 triliun.

Namun, sampai kini belum satu pun korporasi dijadikan tersangka meski patut diduga aliran uang sebesar Rp243 kepada Irwan berasal dari Konsorsium dan Subkontraktor.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim Fahzal Hendry terungkap kebobrokan Mega Proyek BTS. Mulai, lelang proyek, pembayaran proyek 100 % kendati proyek belum selesai hingga 8 kali addendum.

“Jaksa jangan tebang pilih. Saksi ini harus dijadikan tersangka,” pinta hakim Fahzal yang gerah atas berbelit-belit keterangan saksi dalam persidangan.

Begitu juga saat memeriksa saksi dari PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang disebut Fahzal gagal bersaing untung Paket 1 dan 2, tapi bisa ikut lelang lagi, namun untuk Paket 4 dan 5.

“Tidak ada perusahaan lain yang ikut tender Paket 4 dan 5, karena lokasi proyek berada di daerah terluar dan sulit dijangkau,” kata saksi kepada hakim.