Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenag (Kementerian Agama) menegaskan, memarkir mobil sembarangan di depan rumah hukumnya haram. Disebut haram, karena tindakan tersebut mengganggu pengguna jalan.

Dikutip Holopis.com dari situs resmi Kemenag, Selasa (19/9) disampaikan alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku.

Sementara itu, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyampaikan bahwa jalanan umum tidak dapat dijadikan sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini karena akan mempersulit pengguna jalan yang mengaksesnya.

Saat ingin memarkir mobil di bahu jalan, hendaknya memperoleh izin terlebih dahulu. Syekh Zakariya menyampaikan:

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Larangan parkir tersebut, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ada larangan memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan.

Kemudian dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Peraturan lain yang memuat hal tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 140 ayat 1 hingga 3 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan garasi tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikannya.