Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

GNPR Kecewa dengan Jokowi dan Mahfud MD

Kedua, GNPR menyebut bahwa konflik yang ada dj Rempang jelas bentuk pelanggaran konstitusi terhadap amanat tujuan dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang berbunyi ;

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tragedi kemanusiaan di Rempang adalah pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagai UUD 1945, yang melindungi segenap tumpah darah indonesia, majukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tukasnya.

Dengan demikian, poin ketiga adalah desakan GNPR agar Presiden Joko Widodo mencabut atau menangguhkan Rempang Eco City (REC) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), sekurang-kurangnya sampai ada kesepakatan yang adil dengan rakyat Rempang.

“Meminta pemerintah pusat menghormati hak warga pulau Rempang dengan menghentikan Rempang Eco City, dan mencabut dari PSN sebelum ada penyelesaian pembahasan,” tambahnya.

Keempat, GNPR juga meminta kepada Kapolri untuk memastikan bahwa masyarakat Rempang yang masih ditahan khususnya oleh Polda Kepulauan Riau agar dibebaskan seluruhnya.

“Meminta Kapolri agar membebaskan warga Rempang yang ditahan oleh Polda kepulauan Riau,” tegas Very.

Tuntutan kelima adalah mendesak agar Kapolri mencopot jabatan Kapolda Kepulauan Riau yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol Mohammad Iqbal, serta Kapolresta Barelang yang dijabat oleh Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa GNPR meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencopot Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Batam yang dijabat oleh Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto.

Hal ini karena mereka disebut Very terlibat dan bertanggung jawab atas bentrokan dan konflik dengan rakyat Pulau Rempang.

“Menuntut Kapolri dan Panglima TNI untuk bersikap humanis, menarik mundur pasukan serta mencopot Kapolda Riau Kapolres Barelang dan komandan AL Batam yang lakukan kekerasan fisik terhadap rakyat,” ucapnya.

Terakhir, Ustadz Very pun mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya umat Islam untuk memastika mengawal jalannya konstitusi yang ada di Indonesia. Yakni yang sesuai dengan UUD NRI tahun 1945.

“Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk bersatu-padu tegakkan amanat konstitusi UUD 1945,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru