HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden dan CEO Time International (PT. Timerindo Perkasa Internasional), Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang menjerat tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Hal itu mengemuka lantaran suami penyanyi Maia Estianty ini menjadi salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Eko pada hari ini, Rabu (20/9). Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Adi Putra Prajitna (Swasta /PT. Tunas Maju Sejahtera); Prawidya Nugroho (Swasta / PT. Alindo Teknik Utama); serta dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP.
“Pemeriksaan saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, Time International merupakan perusahaan pemegang lisensi sejumlah merek jam tangan internasional di Indonesia.
Di antaranya disebut-sebut Rolex, TAG Heuer, Chopard, Cartier, Chanel, Fendi, Berluti, Diesel, Fossil, Tory Burch, Valentino.
Usai diperiksa penyidik KPK, Irwan Mussry enggan berbicara banyak kepada awak media terkait pemeriksaannya. Namun,
Irwan tak menampik pemeriksaan dirinya terkait aktivitas impor yang dilakoni perusahannya.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya,” ucap Irwan Mussry sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Irwan membantah perusahaannya menjual jam tangan mewah dari luar negeri kepada Eko. Irwan mengklaim semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
“Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam,” kata Irwan.
Lembaga antikorupsi sejauh ini belum menjelaskan secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko ini. Sejumlah informasi mengungkap Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.
Dalam rekening itu, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.
KPK mengklaim saat ini sedang mengumpulkan dan menguatkan bukti atas dugaan perbuatan rasuah Eko. Penjelasan atas kasus ini akan dilakukan KPK saat dilakukan penahanan.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Beberapa tempat juga telah digeledah. Dari upaya itu, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sejumlah pihak. Yakni, Eko Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini; dan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto.