HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9). Karen diperiksa terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.
“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya, Ali tak merinci dalam kapasitas apa Karen diperiksa. Berdasarkan informasi, Karen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Disinggung pemeriksaan Karen akan berujung bui atau penahanan, Ali juga tak meresponnya.
Pihak KPK hingga kini belum mengumumkan nama dan konstruksi perkara ini. Langkah ini bakal dilakukan dibarengi upaya paksa penahanan.
Namun sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sempat mengungkap status tersangka Karen. Hal itu diungkapkan Dahlan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ini pada Kamis, 14 September lalu.
“Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka),” ucap Dahlan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah banyak memeriksa saksi. Bahkan, lembaga antikorupsi telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah sejumlah nama berpergian ke luar negeri. Di antara pihak yang dicegah itu yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.