HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) ke jeruji besi atau bui, Selasa (19/9) malam. Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Firli dalam pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun,” ujar Firli.