HOLOPIS.COM, NTT – Guru Besar Universitas Nusa Lontar, Yusuf Leonard Henuk resmi melaporkan sebuah akun media sosial Youtube ke Polda Nusa Tenggara Timur atas tuduhan penghinaan.

Yusuf melaporkan pemilik akun atas nama Soudi Lian dengan nomor Laporan Polisi LP/B/302/IX/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR sejak Rabu (13/9) lalu.

Penghinaan yang dimaksud adalah unggahan terlapor yang diduga telah menghina dirinya dalam sebuah unggahan di media sosial. Di mana dalam kegiatan sebuah debat terbuka, terlapor dalam unggahannya dianggap telah mengucapkan tudingan yang sangat tendensius.

“Ada seorang yang mau menjadi tameng bagi kedua oknum tersebut di atas bernama Profesor Doktor Guru Besar Yusuf Leonard Henukh yang telah meninggikan diri seperti Goliad. Dia menginjak-injak Firman Tuhan dan menghina hamba Tuhan yang di urapi,” ungkap Yusuf dalam pelaporannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (18/9).

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg di Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Okto Wadu Here mengakui adanya pelaporan tersebut yang saat ini masih diproses lebih lanjut.

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP terkait tuduhan penghinaan terhadap Pelapor oleh Terlapor lewat media YouTube dan Facebook,” ungkap Okto Wadu.