HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Selain itu, penyidik juga mendalami penentuan kebijakan Pemerintah dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia pada saat itu.
“Dikonfirmasi mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/9).
Diketahui, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Kamis (14/9). Usai diperiksa, Dahlan enggan mengungkap materi pemeriksaannya.
Menurut Dahlan, tim penyidik KPK mengantongi banyak dokumen terkait pengadaan LNG tersebut. Dalam pemeriksaan, Dahlan ditunjukan sejumlah dokumen.
“(Pemeriksaan) Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tandatangan saya berbeda ya antara (saat menjabat) Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat,” ucap Dahlan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Selebihnya, Dahlan tak mau bicara banyak. Ia hanya mengatakan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara salah satu tersangka, yakni mantan Dirut PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan. Namun, Dahlan enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan rasuah yang menjerat Karen. Ia mengklaim sudah menjelaskan yang diketahuinya terkait pengadaan itu ke penyidik.
“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka Karen Agustiawan),” ucap Dahlan.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.