yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Konten Ngemis Online Makin Marak di TikTok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konten media sosial yang biasa disebut ngemis online kembali marak dilakukan oleh para konten kreator di platform tiktok.

Dari pantauan Holopis.com, Sabtu (16/9), konten ngemis online itu pun dilakukan oleh pengguna akun tiktok @ilhamsaprianto.

Konten Ngemis online itu pun dilakukan oleh pria tersebut mulai dari menceburkan dirinya ke dalam sungai hingga memperagakan seakan-akan bakal memakan pasir dari sungai.

Dengan nada emosi, konten kreator itu pun hanya terus berbicara tanpa melakukan aksi memakan pasirnya sembari mengharapkan hadiah dari para warganet yang menyaksikan siaran langsungnya.

Saat dipantau isi dari media sosial konten kreator tersebut, ternyata isinya juga sebagian besar adalah harapan agar dirinya melakukan sebuah tantangan dan diberikan imbalan oleh para warganet.

Pemerintah sendiri sebelumnya diketahui sempat gencar memberantas konten ngemis online di platform media sosial. Dimana rata-rata banyak konten kreator yang melakukan aksi menyiramkan dirinya dengan air demi mendapatkan hadiah dari warganet.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong berdalih, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur secara jelas mengenai larangan kegiatan ngemis online.

“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 ‘kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman (25/1).

“Yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ngemis online ini memang abu-abu,” sambungnya.

Dengan kondisi seperti itu, Usman pun kemudian hanya bisa memanfaatkan surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penghapusan konten Ngemis online.

Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral