HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9). Eko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
“Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.
Lembaga antikorupsi sejauh ini belum menjelaskan secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko ini. Penjelasan atas kasus ini akan dilakukan saat dilakukan penahanan. Ali Fikri tak merespon saat disinggung apakah pemeriksaan Eko hari ini akan berujung penahanan.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Beberapa tempat juga telah digeledah. Dari upaya itu, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sejumlah pihak. Yakni, Eko Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini; dan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto.