Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan proses banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan memori banding tersebut telah diserahkan Mario Dandy melalui tim kuasa hukumnya yang menolak hukuman 12 tahun penjara.

“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com,(14/9).

Memori banding itu pun diserahkan bersamaan dengan memori banding yang disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum.

“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama,” jelasnya.

Mario Dandy pun diketahui dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Mario pun diperintahkan membayar biasa restitusi sebesar Rp 25 miliar, atau jauh dari angka yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.