HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terkait kasus penganiayaan terhadap warganya sendiri.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurchayo menjelaskan, terlapor diperiksa bersama enam orang saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, termasuk terlapor dan korban,” kata Anam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Anam kemudian tidak mau menjelaskan lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan. Namun, Anam memastikan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan kelanjutan dari kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus berada dalam tahap penyelidikan dan akan Polres Rote Ndao segera lakukan gelar perkara dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut kasus ini,” terangnya.
Jeky Adolof Faah sebelumnya diduga bersama rekan nya Aldi Tungga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya bernama Nilton Matasina.
Jeky Adolof Faah kemudian dilaporkan ke Polres Rote Ndao dan diterima dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL/62/IX/2023/SPKT/RES RND/NTT dan nomor LP:/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…
Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…
JAKARTA - Sudah sejak ratusan tahun yang lalu, teh diklaim memiliki banyak manfaat, terutama bagi…
Pep Guardiola sebagai Manajer tentu sadar dengan kondisi Manchester City saat ini. Bahkan pelatih berkepala…
Video viral diunggah oleh akun TikTok @karang.taruna.tunas.muda di Dusun Sagelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten…