HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menjanjikan bahwa proses pembahasan untuk percepatan pendafataran capres akan rampung dalam seminggu mendatang.

Mahfud kemudian mengungkapkan, percepatan masa pendaftaran capres dan cawapres itu kemungkinan tidak memerlukan adanya perubahan Undang-Undang Pemilu.

“Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (14/9).

“Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya,” imbuhnya.

Sampai saat ini, setidaknya ada beberapa alternatif jadwal pendaftaran yakni, pendaftaran dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 24 Oktober.

“Alternatif lainnya pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya,” jelasnya.

Langkah itu pun ditegaskan oleh Mahfud perlu diambil agar tahapan Pemilu tetap berjalan dengan lancar yakni hari pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.

“Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN,” pungkasnya.