Hasnaeni yang mengenakan jas berwarna cokelat muda dan mengenakan penutup kepala putih, menangis tersedu-sedu usai mendengar vonis tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Hasnaeni menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang serupa.
Usai persidangan, Hasnaeni mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya, klaim Hasnaeni dirinya merasa tak bersalah.
“Saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup 1 hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui,” ungkap Hasnaeni.
Selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Diduga perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara sekutar Rp 2,5 triliun.