“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” ujar Kuntadi menambahkan.
Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi. Serta melakukan berbagai penyitaan.
Ketiga tersangka itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan. Tersangka DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tandas Kuntadi.