HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Tim Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD menyampaikan, bahwa tengah terjadi kendala di dalam tugas Satgas yang dibentuknya untuk membongkar skandal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Masalah tersebut adalah, adanya statemen diskresi untuk tidak melanjutkan penanganan kasus terhadap sekian surat yang ada di dalam 300 dokumen yang hendak dituntaskan oleh Satgas TPPU tersebut.
“Yang sering menjadi tempat tersembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/9).
Saat ini, timnya sedang menyelidiki lebih lanjut, siapa yang membuat diskresi dan untuk apa diskresi itu dibuat sehingga terkesan mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan dari kasus yang terjadi sejak tahun 2009 itu.
“Ini yang kami cek, siapa yang memberi diskresi, dan apa alasannya,” imbuhnya.
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan, bahwa di dalam penanganan sebuah perkara hukum, diskresi dari lembaga hukum boleh dilakukan dalam rangka memberikan azas kemanfaatan dalam penindakan hukum.
Hanya saja, jangan sampai ada abuse of power yang terjadi sehingga perlu ada kejelasan siapa yang memberi diskresi, dan apa tujuannya.
“Soal diskresi di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu. Tapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian (kerja) Satgas ini,” papar Mahfud.
Berdasarkan laporan sementara yang diterimanya dari Satgas TPPU, dari sekian pejabat tinggi yang berkaitan tidak ada yang membenarkan telah memberikan diskresi. Inilah salah satu kejanggalan di dalam proses penanganan skandal Rp349 T tersebut.
“Karena seringkali orang mengatakan, ini perintah atasan. Sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo menyampaikan, bahwa sejak timnya dibentuk oleh Menko Polhukam selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU, Mahfud MD, sudah ada 8 (delapan) laporan yang telah diselesaikan.
Baca selengkapnya di halaman kedua.