Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong dari tempat sebelumnya di Lapas Salemba sejak 29 Agustus lalu.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti pun hanya mengatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo sebatas kepentintgan pembinaan terhadap mantan jenderal Polri tersebut.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).

Tak hanya Ferdy Sambo, Kemenkumham juga memberikan pemindahan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari sebelumnya di Lapas Pondok Bambu.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.

Tak puas dengan pasangan suami istri tersebut, Rika juga mengakui pemindahan penahahan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun ikut diboyong ke Lapas Cibinong.

“Iya (ikut dipindah),” tutupnya.

Diketahui sebelumnya putusan terhadap Ferdy Sambo cs pun telah dinyatakan inkrah atas putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo pun lolos dari jeratan hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.