HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melakukan penetapan terkait hari cuti bersama di bulan September tepatnya pada 27 September 2023 mendatang.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” sebut Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).
Dimana tanggal 28 September 2023 sendiri diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam SKB tersebut juga kemudian mengatur perihal libur hingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.
“Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” imbuhnya.
Muhadjir menambahkan, dalam SKB tersebut kemudian menetapakan aa 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Dimana pembagiannya adalah 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.