HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka. Jemmy dijerat atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Demikian dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Selain Jemmy Sutjiawan, Kejagung juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dan Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza sebagai tersangka kasus ini. Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kuntadi, seperti dikutip Holopis.com.

Peran Para Tersangka

Tersangka Elvano Hatorangan (EH) telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Anang Achmad Latif membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Sedangkan tersangka Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Muhammad Feriandi Mirza.

Untuk Muhammad Feriandi Mirza secara melawan hukum bersama-sama dengan Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan usai menjelani pemeriksaan.

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi.