HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akibat ulah sang istri yang memaki anak magang dan kerap kali flexing di media sosial, suami Luluk Sofiatul Jannah, Bripka Nuril resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
“Sanksi pencopotan sudah kami lakukan, dan sekarang sudah dikembalikan juga di Polres,” demikian disampaikan oleh Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit BInmas) Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur, dikutip Holopis.com, Jum’at (8/9).
Luluk pun melaukan permohonan maaf dan berjanji akan lebih bijak dalam bermedia sosial. Namun kasus Luluk tersebut sudah kadung mencuri perhatian netizen.
Apalagi terbongkar bahwa Luluk sebelumnya sering memamerkan kehidupannya yang terlampau mewah.
Hal itu pun membuat netizen jadi bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji istri polisi sehingga bisa membayar kehidupan mewah sedemikian rupa.
Banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana etika para Ibu Bhayangkari ini dalam memamerkan kekayaan kepada masyarakat yang seharusnya mereka layani.
Segini Gaji Bripka Sesuai Peraturan Pemerintah
Jika dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, jabatan Bripka atau Brigadir Polisi Kepala mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.307 sampai Rp3.791.700.
Sementara itu jika ditelusuri dari laman resmi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, anggota Polri juga akan menerima beberapa tunjangan, yang terdiri dari;
- Gaji Pokok
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembulatan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21