HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Pemanggilan dan pemeriksaan diagendakan oleh lembaga antikorupsi pada pekan depan.
“Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/9).
Dahlan Iskan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Kamis, 7 September kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksannya.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” ujar Ali.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Selain itu, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Empat nama itu yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari empat nama itu hanya Karen yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Pengumuman akan dilakukan saat lembaga antirasuah menjebloskan tersangka ke jeruji besi.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.