HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menilai bahwa Kongres VIII yang diselenggarakan di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, adalah kegiatan abal-abal. Sebab, kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia definitif.
“Kongres ‘abal-abal’ yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Gofur dan Sdr. Encep Supriyadi pada tanggal 2 September 2023 di Hotel Grand Cemara Jakarta merupakan tindakan Inkonstitusional,” kata Mirah dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (7/9).
Kemudian, Mirah mengatakan bahwa dua orang yang dipilih dalam Kongres tersebut, yakni Abdul Gofur dan Encep Supriyadi adalah eks ASPEK Indonesia. Sebab, keduanya telah dipecat dari organisasi.
“Kongres ‘abal-abal’ tersebut dilakukan secara ilegal oleh individu yang tidak berhak dan tidak memiliki otoritas atau tanggung jawab terhadap organisasi, yaitu dua orang yang telah dipecat dengan tidak hormat dari ASPEK Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa keduanya dipecat pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu dengan tidak hormat. Artinya, Mirah menegaskan bahwa kedua orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari anggota ASPEK Indonesia.
“Abdul Gofur, Ketua Serikat Pekerja Antara dan Encep Supriyadi, Ketua Serikat Karyawan Tip Top telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023. Sedangkan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan Tip Top juga telah dicabut status keanggotaannya sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023,” terang Mirah.
Di sisi lain, Mirah juga menyebut bahwa para peserta Kongres VIII ASPEK Indonesia tersebut juga tidak valid. Mereka bukan pekerja aktif karena sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri dan ada juga yang telah dipecat dari perusahaannya.
“Kongres ‘abal-abal’ yang tidak sah ini juga dihadiri oleh orang-orang yang tidak berhak mengatasnamakan dirinya serikat pekerja, yaitu satu orang mantan pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD Dinkes DKI Jakarta) yang sejak tahun 2020 telah diputus hubungan kerjanya dari AGD Dinkes DKI Jakarta,” ungkapnya.
“Serta satu orang mantan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia, yang pada tanggal 28 Mei 2022 telah membuat dan menandatangani di atas materai Surat Pengunduran Diri dari jabatan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia dan juga dari anggota ASPEK Indonesia,” lanjut Mirah Sumirat.
Lebih lanjut, Mirah pun menyatakan kekecewaannya kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi organisasi induk dari ASPEK Indonesia, yakni Said Iqbal karena hadir di acara Kongres yang dia anggap sebagai ilegal dan inkonstitusional itu.
“ASPEK Indonesia juga menyayangkan kehadiran Sdr. Said Iqbal dengan menggunakan kemeja Partai Buruh dalam acara kongres ‘abal-abal’ tersebut. Saat itu Sdr. Said Iqbal terlihat bersama dengan beberapa orang berseragam kemeja KSPI, dan memberikan sambutan dalam kongres ‘abal-abal’ yang hanya dihadiri tidak lebih dari 10 orang yang mengaku sebagai anggota ASPEK Indonesia,” tukasnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.