“Walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan. Jangan sampai latarbelakang pelaku yang merupakan anggota Polri menjadikan yang bersangkutan dapat bebas begitu saja,” tegasnya.
Bagi dia, proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya keluarga abdi negara agar tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan Luluk.
“Pelaku yang merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum Polri mestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak, dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial,” pungkasnya.