BerandaNewsPolhukamKepala BNPT Revisi Pernyataan Soal Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah

Kepala BNPT Revisi Pernyataan Soal Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel merevisi pernyataannya mengenai wacana pemerintah yang hendak mengontrol rumah ibadah.

Kali ini, Rycko menyatakan bahwa kontrol rumah ibadah sepenuhnya hanya akan dilakukan oleh masyarakat demi mencegah radikalisme.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol,” kata Rycko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).

“Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam konsep tersebut, diharapkan agar pengurus rumah ibadah dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran apa pun yang berpotensi radikal. Pasalnya, pemerintah juga tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia.

“Dari tokoh-tokoh agama setempat atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasan, itu harus disetop,” tukasnya.

Jika kemudian ada yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama, bisa dipanggil, diedukasi, diberi pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat.

“Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti hal itu dengan menghubungi aparat setempat,” ujarnya.

Meski telah melihat konsep tersebut dijalankan di beberapa negara, namun kali ini Rycko menyadari situasi di Indonesia berbeda.

Pasalnya, mekanisme kontrol itu bersifat kolaboratif antara masyarakat setempat dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS