Diketahui, ini merupakan agenda pemeriksaan ulang setelah pada agenda sebelumnya pada Selasa (5/9) Cak Imin tak dapat hadir lantaran ada agenda lain. Sebagai informasi, KPK menyebut waktu terjadinya tindak pidana korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012 atau saat Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan dugaan perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut. Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.